PIKIRAN RAKYAT – Menyusul pernyataan yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait isu DKI Jakarta berlakukan lockdown pada 12-15 Februari 2021, Polri memastikan informasi yang tersebar melalui pesan berantai atau broadcast message tersebut, tidak benar atau hoaks.
“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini adalah salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya pada Jumat, 5 Februari 2021 yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News.
Dalam pesan berantai atau broadcast message yang tersebar itu menyebutkan bahwa penguncian total Jakarta dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Soal Isu Bikin Mobil Listrik, Esemka Beri Penjelasan
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Pesan tersebut juga berisi imbauan terhadap masyarakat untuk menyediakan bahan makanan selama lockdown diberlakukan, serta isu tentang polisi akan menangkap masyarakat yang berkeliaran di luar rumah.
‘Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah,” kata Irjen Argo Yuwono.
Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah informasi palsu atau hoaks yang menyebabkan opini negatif bagi publik, sehingga menurutnya berpotensi menimbulkan kegaduhan.