kievskiy.org

Setelah Habib Rizieq, Mabes Polri Kini Tahan Mantan Ketum FPI Shabri Lubis

Ahmad Shabri Lubis dan Maman saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020.
Ahmad Shabri Lubis dan Maman saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020. /Dok PMJ news .*/PMJ news

PIKIRAN RAKYAT - Bareskim Polri kembali menahan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan Petamburan.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Polri sebelumnya telah menahan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Iya (ditahan terkait Petamburan)," kata kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Pengusaha Peti Mati Banjir Pesanan di Tengah Pandemi Covid-19

Adapun kelima orang yang ditahan adalah eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Seretaris Panitia Acara Ali bin Ali Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Dalam kasus ini sendiri, Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu kelima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Banjir Jakarta, Ketinggian Air di Bidara Cina Jatinegara 3 Meter

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat