kievskiy.org

Polisi Temukan Airsoft Gun Ilegal di Rumah Aborsi Pasangan Suami-Istri di Bekasi

Polisi mengamankan airsoft gun saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Bekasi
Polisi mengamankan airsoft gun saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Bekasi /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Polisi meringkus sepasang suami-istri inisiatif ER dan ST lantaran membuka praktik aborsi ilegal dirumahnya dikawasan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam penangkapan pelaku polisi menemukan senjata airsoft gun ilegal.

"Petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata airsoft gun dan Gas Blowback Gun M1911 merk Xuelang serta magazine dan peluru yang merupakan milik saudara ST yang tidak dapat menunjukkan izin ya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Soroti Roastingan Ridwan Remin, Rossa: Semoga Rezeki Kita Bukan Hasil Menyakiti Perasaan Orang

Yusri menjelaskan, untuk kasus penemuan senjata ilegal tersebut akan dibuat laporan terpisah dengan kasus praktik aborsi ilegal.

"Saat ini telah dibuktikan laporan polisi tersendiri serta sudah masuk tahap pendidikan," ujarnya.

Penemuan senjata ilegal tersebut bermula ketika petugas menangkap pasangan suami-istri ER dan ST yang membuka praktik aborsi di rumahnya di Kelurahan Pedurenan l, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Selain kedua tersangka polisi juga menangkap RS saat melakukan aborsi dirumah tersebut bersama pelaku.

Baca Juga: Beli DFSK Glory 560 Gratis iPhone 12 Selama Februari 2021

"Dan yang kelima ini yang ditangkap (RS). Nanti yang lain akan kita telusuri sudah lima yang sudah dilakukan praktik aborsi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat