kievskiy.org

DPR Sepakat Soal Nasib RUU Pemilu, Kini Keputusan Diserahkan pada Mekanisme

Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI.
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI. /Antara Foto/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Wacana untuk merevisi Undang-Undang tentang Pemilu sepakat untuk tidak dilanjutkan. 

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan hal itu diputuskan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol.

Kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021, Doli menyebut mekanisme selanjutnya akan diserahkan kepada mekanisme di DPR. 

Baca Juga: 'Kucing' di Zoom Bikin Kacau Persidangan Daring, Pengacara Kewalahan

Terkait apakah kemudian revisi UU tentang Pemilu akan dikeluarkan atau drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli berujar keputusan ini diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.

"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," kata Doli.

Sementara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyebut ada kemungkinan DPR menunda revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu didasarkan apabila ke depan mayoritas fraksi secara resmi menyatakan sikap menolak pembahasan.

Baca Juga: Berusaha Kabur, Pelaku Penusukan PLT Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Ditangkap

"Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU Nomor 17 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024," kata Azis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat