kievskiy.org

Indonesia Masih Bergulat dengan Pandemi Covid-19, Pengamat Kritik RUU Pemilu: Sarat Kepentingan Politik

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Wacana Revisi Undang-Undang (RUU) 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai tidak tepat. Pemerintah dan DPR RI harusnya fokus pada penanganan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan serta pemulihan perekonomian masyarakat.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila mengatakan, pemerintah maupun DPR RI harus bisa menentukan skala prioritas dalam perencanaan program. Pasalnya, wacana revisi UU Pemilu tidak mendesak.

“Menurut saya, revisi undang-undang pemilu bukan prioritas, karena yang perlu diprioritaskan saat ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun seiring dengan masih terjadinya pandemi,” ucap Adi, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Kecam Pembongkaran Masjid, Palestina Minta Dunia Arab dan Islam Turun Tangan Hentikan Serangan Israel

Menurut dia, saat ini perekonomian masyarakat tengah menurun seiring dengan pandemi yang tak kunjung menunjukkan perkembangan yang membaik. Untuk perhatian khusus terhadap perekonomian lebih penting dibanding memersoalkan waktu penyelenggaraan pemilu.

“Ekonomi kita harus mendapat perhatian khusus saat ini. Daya beli masyarakat ngedrop, ekonomi tidak gerak. Maka ini yang seharusnya mendapat perhatian,” ucap dia.

Paling Sering Direvisi

Adi menambahkan, dibanding undang-undang lainnya, UU Pemilu menjadi regulasi yang paling sering direvisi. Setidaknya setiap berakhirnya penyelenggaraan pemilu, regulasinya yang mengaturnya kerap diubah.

Baca Juga: Palestina Makin Menderita, Israel Tebang 10.000 Pohon hingga Hancurkan Cagar Alam di Tepi Barat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat