PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan program asimilasi bagi narapidana di tahun 2021.
Program ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Di awal 2021, program asimilasi telah membebaskan sebanyak 5.000 napi dari berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini seperti dijelaskan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
"Tahun ini tetap dilanjutkan program itu (asimilasi narapidana). Hingga saat ini ada sekitar 5.000 yang mendapat asimilasi," ungkap Rika kepada Pikiran-Rakyat.com.
Rika menjelaskan, program asimilasi diambil dengan pertimbangan urgensi Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Serukan Bela Negara, Minta ASN Belanja di borongdong.id
Pasalnya, program ini diambil karena dengan pertimbangan mengurangi kepada di dalam lapas.