kievskiy.org

Politisi PDIP Sebut Pasal Penghinaan UU ITE Tak Bermasalah, Refly Harun: Ganggu Demokrasi Kita

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon /Kolase tangkap layar youtube.com/Refly Harun dan Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pasal-pasal karet di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menganggu demokrasi di Indonesia.

Menurut Refly Harun, pasal penghinaan di dalam UU ITE, salah satu yang dianggap pasal karet, menimbulkan aksi saling lapor di tengah-tengah masyarakat.

Tindakan lapor-melapor inilah yang membuat Refly Harun menilai UU ITE perlu segera direvisi agar demokrasi Indonesia dapat dipertahankan.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon mengklaim hingga hari ini UU ITE tidak memiliki pasal-pasal karet.

Baca Juga: Komnas HAM Simpulkan Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit Saat di Penjara

Baca Juga: Mabes Polri: Hasil Tes Urine Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggotanya Positif Narkoba

Sebagai salah satu perumus revisi UU ITE, Effendi Simbolon menegaskan kalau undang-undang tersebut tidak perlu direvisi karena belum ada orang yang menjadi korban dari pasal karet UU ITE.

"Kalau tidak ada pasal karet kan kita tidak berdebat malam ini," ujar Refly Harun menanggapi pernyataan politisi PDIP itu dalam acara Mata Najwa, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis 18 Februari 2021.

Refly Harun mengatakan persoalan dalam UU ITE salah satunya ada pada obyek dan subyek yang tidak dibatasi. Hal ini terkandung dalam pasal penghinaan, pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat