kievskiy.org

YLBHI Tunggu Permintaan Revisi UU ITE dari Jokowi, DPR: Harus Ditindaklanjuti

Ilustrasi UU ITE./
Ilustrasi UU ITE./ /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Hingga kini Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menuai perhatian dari masyarakat.

Pasalnya, UU ITE dinilai menjadi pembungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.

Adanya UU ITE membuat masyarakat menjadi takut untuk melontarkan kritikan terhadap pemerintah.

Bahkan sebelumnya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan bagaimana mengkritik tanpa dipanggil oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Data Terbaru Satgas Covid-19: 1.060 Orang Terdeteksi Positif Usai dari Luar Negeri

Baca Juga: Cegah Varian Baru Covid-19, Satgas: Pengetatan Pengawasan di Pintu Masuk Masih Berlaku

Hal tersebut membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan responsnya.

Jokowi meminta UU ITE direvisi jika dirasa tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai arahan Jokowi untuk merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus ditindaklanjuti jajaran pemerintahan dengan membuat kajian komprehensif terhadap revisi UU tersebut.

"Sebaiknya arahan presiden tersebut ditindaklanjuti pemerintah dengan membuat kajian yang komprehensif terhadap revisi UU ITE. Hendaknya ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya dibuka secara luas untuk mendapatkan masukan," katanya seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat