kievskiy.org

Sambut Baik SE Kapolri Soal UU ITE, Penggerak Millenial Indonesia: Kami Konsisten Sebarkan Narasi Positif

Ilustrasi Revisi UU ITE.
Ilustrasi Revisi UU ITE. /Pixabay/ArtsyBeeKids Pixabay/ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT- Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021, yang mana dalam surat edaran tersebut memuat tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Kemudian salah satu isi surat edaran tersebut yakni, meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Dalam hal ini, Jenderal Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. 

Terkait arahan tersebut, Koordinator Penggerak Millenial Indonesia (PMI) Adhia Muzakki menyambut positif surat edaran yang dikeluarkan oleh Jenderal Listyo tentang penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Siap Tempuh Jalur Hukum, Pengacara Beberkan Bukti Ancaman Pembunuhan ke Amanda Manopo

Baca Juga: Dubes Italia untuk Kongo Tewas Diserang Kelompok Bersenjata Saat Ikut Konvoi PBB

Menurut Adhia, di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021, langkah Kapolri dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif tentunya sangat dibutuhkan.

Ia mengatakan, dalam hal ini karena mengingat banyaknya ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kian masif di media sosial. 

“Kita dukung langkah Kapolri dalam menindak secara damai laporan-laporan yang masuk terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang kian masif di media sosial,” kata Adhia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat