kievskiy.org

Lanjutkan PSBB Hingga 8 Maret 2021, Pemprov Jakarta Ikuti Arahan PPKM Mikro

Ilustrasi PPKM Berbasis Mikro. Polres cek Kesiapan PPKM Mikro Di Kecamatan Kutasari Purbalingga
Ilustrasi PPKM Berbasis Mikro. Polres cek Kesiapan PPKM Mikro Di Kecamatan Kutasari Purbalingga /Antara/Dhemas Reviyanto Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT – Guna memutus mata rantai penyebaran hingga keinginan untuk mengakhiri masa pandemi Covid-19, DKI Jakarta memperpanjang PSBB hingga 8 Maret 2021.

Perpanjangan masa PSBB di Jakarta bertujuan menekan laju penurunan kasus aktif serta menjaga penurunan keterisian tempat tidur isolasi di sejumlah fasilitas perawatan Covid-19.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 172 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB sebagaimana arahan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 8 Maret 2021.

Keputusan untuk memperpanjang PSBB oleh Pemprov DKI berdasarkan pada data Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang menunjukkan bahwa perpanjangan PSBB yang sebelumnya dilaksanakan per tanggal 7-22 Februari 2021 berhasil menekan laju kasus aktif di Jakarta.

Baca Juga: AS Akhirnya Jatuhkan Sanksi kepada Dua Jenderal Myanmar Atas Kudeta Militer

Baca Juga: 6 Wilayah Jadi Prioritas di Jawa Barat, Vaksinasi Covid-19 Lansia Tahap Kedua Digelar Besok

Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengumumkan ada penurunan jumlah kasus aktif per tanggal 7 Februari 2021.

Laju kasus aktif di DKI Jakarta sebesar 23.869 kasus dan turun secara signifikan per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309 kasus.

“Laju kasus aktif yang tampak menurun ini juga disumbang oleh peningkatan kesembuhan pasien positif Covid-19 per 7 Februari 2021 sebesar 265.359 dengan persentase kesembuhan 90,3 persen, meningkat per 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen dari persentase kesembuhan nasional yang berada pada 85 persen,” kata Widyastuti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com  dari Antara pada Selasa, 23 Februari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat