kievskiy.org

Setuju Perubahan di UU ITE, Azis Syamsuddin: Masukan Revisi dalam Prolegnas 2021

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. /DPR RI DPR RI

PIKIRAN RAKYAT – Hingga hari ini, UU ITE masih menjadi isu hangat di tengah masyarakat bahkan menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai bahwa perlu dilakukannya revisi terhadap UU ITE.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting dilakukannya revisi karena menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya, sehingga layak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021,” kata Azis Syamsuddin pada Selasa, 23 Februari 2021.

Azis Syamsuddin menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum sempurnanya literasi digital di masyarakat, mengindikasikan munculnya kasus-kasus yang terkait tafsir hukum karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Per Jam Terdapat 9 Orang Menjadi AgenBRILink

Baca Juga: Sempat Terendam Banjir Bekasi, PLN Laporkan Aliran Listrik di 137.295 Pelanggan Sudah Menyala

Menurutnya, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) berdampak sosial dan implementasinya belum tepat di lapangan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi UU ITE.

“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan masyarakat untuk saling lapor-melapor kepada kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan,” katany, dikabarkan Antara.

Azis Syamsuddin melihat polemik terhadap UU ITE pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat