kievskiy.org

Respons KPK Usai Edhy Prabowo Nyatakan Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah

Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut merespons pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang siap dihukum mati jika terbukti bersalah.

Saat ini, Edhy Prabowo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan masih berjalan di KPK.

Baca Juga: Soal Stafsus Menkes Main 'Tendang' di Room Clubhouse, dr. Tirta Buka Suara

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Minta Ganjil Genap DiPerkuat, Bima Arya: Sama-sama Kita Lihat Ya

Atas dugaan perbuatan Edhy Prabowo dan kawan-kawan dalam kasus tersebut, Ali mengatakan jika lembaganya telah memiliki bukti yang kuat.

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," kata dia menjelaskan.

Di kesempatan lain, Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat