kievskiy.org

Vaksinasi Covid-19 Mandiri Tak Boleh Gunakan Fasilitas Pemerintah, KPCPEN Ungkap Alasannya

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Program vaksinasi Covid-19 saat ini mulai dijalankan oleh sejumlah negara di dunia.

Hal ini lantaran sejumlah kandidat vaksin Covid-19 telah selesai dilakukan uji klinis dan dinyatakan aman untuk digunakan padea manusia.

Disaat vaksinasi Covid-19 mulai berjalan, pandemi Covid-19 juga masih menginfeksi hampir jutaan manusia setiap harinya.

Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu ikhitiar yang saat ini mulai dijalani oleh sejumlah negara untuk memerangi pandemi, salah satunya Indonesia.

Baca Juga: YLBHI Tunggu Permintaan Revisi UU ITE dari Jokowi, DPR: Harus Ditindaklanjuti

Baca Juga: Jokowi Minta UU ITE Direvisi Jika Dirasa Tak Adil, Ketua YLBHI: Kita Harus Menunggu Kelanjutannya

Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak 13 Januari 2021 silam.

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia diawali penyuntikan perdana kepada Presiden Jokowi.

Seiring berjalannya waktu, para pengusaha di Tanah Air meminta adanya program vaksinasi mandiri.

Terbaru, Pemerintah menyatakan vaksin Covid-19 dari program mandiri tidak boleh diperjualbelikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat