kievskiy.org

Terdakwa Korupsi Diizinkan Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wabup, Rizal Ramli: Kejadian Langka di Dunia

Kolase potret terdakwa kasus dugaan korupsi Johan Anuar dan Rizal Ramli.
Kolase potret terdakwa kasus dugaan korupsi Johan Anuar dan Rizal Ramli. /Antara/Maritim.go.id

PIKIRAN RAKYAT- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar, Johan Anuar diizinkan untuk keluar dari Rumah Tahanan hanya untuk menghadiri pelantikan.

Johan Anuar diketahui menjadi Wakil Bupati terpilih di Ogan Komering Ulu (Wabup Oku) periode 2021-2026.

Humas PN Palembang Abu Hanifah, pada Rabu 24 Februari 2021 mengatakan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021.

Pelantikan akan dilaksanakan di Griya Agung Palembang, Johan Anuar akan mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wabup OKU periode 2021-2026.

Baca Juga: Man Utd vs Real Sociedad di Liga Europa, MU Tanpa 3 Pilar Andalan

Baca Juga: Tiga Asteroid Besar Bersamaan Dekati Bumi, Ada yang Berukuran Dua Lapangan Sepak Bola

"Majeli hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Berdasarkan aturan undang-undang, ia menuturkan pelantikan Johan Anuar memang diizinkan karena masih berstatus terdakwa.

Tetapi perizinan yang diberikan oleh majelis hakim masih didiskusikan, karena pihak terdakwa meminta izin dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat