kievskiy.org

Anggota Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan dan Mabuk-mabukan, Masyarakat Bisa Melapor

Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Setelah adanya insiden penembakan oleh oknum polisi aktif di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, jajaran kepolisian mulai memperketat pengawasan anggotanya.

Propam Polri menyampaikan akan melakukan penertiban terhadap anggota polisi yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan minum-minuman keras alias mabuk-mabukan.

Masyarakat pun diharapkan turut aktif mengawasi dan melaporkan bila melihat ada petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Benar itu (laporkan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat, 26 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

 Baca Juga: Viral Aktivitas Sunmori Berujung Tendangan Maut Aparat di Dekat Istana Negara

Baca Juga: Lowongan Kerja Februari 2021: PT Central Proteina Prima Tbk Cari Lulusan S1

Lebih lanjut, Rusdi Hartono mengatakan ada mekanisme pengawasan dari internal Polri melalui inspektorat dan Divisi Propam Polri.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Rusdi menambahkan.

Penertiban yang akan dilakukan Divisi Propam Polri ini terkait peristiwa penembakan yang dilakukan Bripka CS di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021, kemarin.

 Baca Juga: Sempat Dikira Maling, Polda Metro Jaya Sebut Polisi yang Ditangkap Warga Tanah Abang Agen Intel Polres Jakut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat