kievskiy.org

Kasus Dugaan Teroris di Kalbar, Densus 88 Pulangkan Saksi RN ke Sekadau

Operasi penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 dan Tim Polda Kalbar.
Operasi penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 dan Tim Polda Kalbar. /Antara/HO-Polda Kalbar

PIKIRAN RAKYAT – Sempat diamankan Tim Densus 88 guna dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan keterlibatan suaminya dengan organisasi teroris, akhirnya RN (29) warga Sekadau Kalimantan Barat (Kalbar) dipulangkan ke Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko mengungkapkan bahwa sebelum dipulangkan ke rumahnya, RN dibawa ke Polres Sekadau untuk menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.

“Sebelum dipulangkan ke rumahnya RN dibawa ke Polres Sekadau untuk menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI,” kata Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko pada Jumat, 26 Februari 2021 di Sekadau Kalimantan Barat yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko mengatakan bahwa RN dipulangkan usai memberikan keterangan kepada tim Densus 88 wilayah Kalimantan Barat.

Baca Juga: Selain Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, KPK Tangkap Pihak Swasta dan Pejabat Pemprov

Baca Juga: Hasil MPL Season 7 Week 1: Bigetron Alpha Bawa Kemenangan Perdana hingga Geek Fam Takluk oleh RQQ Hoshi

Maraknya kegiatan radikalisme hingga terorisme, Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko mengimbau warga di lingkungan tempat tinggal RN untuk mencermati dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Ia meminta warga sekitar kediaman RN untuk tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap yang bersangkutan dan bisa menerima keberadaannya.

“Kami berharap masyarakat dapat menerima dengan baik serta memberi pencerahan kepadanya untuk senantiasa setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.

AKBP Tri Panungko menyebut dalam persoalan terduga teroris yang menyeret suami RN, Polres Sekadau hanya mendukung tim Densus 88 wilayah Kalimantan Barat dalam penanganannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat