kievskiy.org

Uni Eropa Vs Indonesia, Mendag Siap 'Perang' Hadapi Gugatan Jilid II di WTO Soal Kebijakan Ekspor Minerba

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi. /Dok. Kemendag.go.id Dok. Kemendag.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Uni Eropa (UE) secara resmi menggugat kebijakan Indonesia atas larangan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri di sektor mineral dan batubara (minerba).

Hal tersebut dilakukan UE dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) – Badan Perdagangan Dunia (WTO) pada Senin, 22 Februari 2021.

Uni Eropa menuntut dibentuknya panel sengketa DS 592 karena merasa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan WTO.

Terlebih pihaknya mengklaim bahwa kebijakan tersebut dapat merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

Baca Juga: Leeds vs Aston Villa, Pembuktian Bisa Menang di Liga Inggris Tanpa Jack Grealish

Baca Juga: Nurdin Abdullah Gubernur Terbaik, Firli Bahuri: Jangan Pikir Sering Terima Penghargaan Tak Bisa Korupsi

Sementara itu, dalam pertemuan reguler DSB-WTO, pemerintah Indonesia secara tegas menolak ajuan dari Uni Eropa.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Digugat Uni Eropa Soal Kebijakan Bahan Mentah, Mendag Akan Ngotot Perjuangkan Kekayaan Alam Indonesia", penolakan tersebut dilakukan karena Indonesia yakin kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Lebih jauh lagi, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menyatakan siap untuk 'berperang' hadapi gugatan Uni Eropa di WTO dalam arti memperjuangkan sumber daya alam (SDA) dan kekayaan bumi Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat