PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.
Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Berkenaan dengan penetapan Nurdin Abdullah, Firli Bahuri menyampaikan, korupsi terjadi karena ada kekuasaan.
Korupsi juga sebabkann karena ada kesempatan, keserakahan, dan ada kebutuhan.
Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Masih Bergulir, MYD: Ingin Semuanya Kembali Normal
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 28 Februari 2021, Nino Marah, Labrak Aldebaran Sebagai Dalang Penusukan
Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi ini, tidak menutup kemungkinan mereka yang sering menerima penghargaan tidak bisa korupsi.
"Kenapa? karena Korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," kata Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di KPK, Minggu, 28 Februari 2021.
Karena itu, Firli Bahuri lantas mengingatkan kepada pejabat agar senantiasa mengemban amanah yang telah diberikan oleh rakyatnya.