PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsesl) Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Diketahui, Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah diduga menerima uang suap sebesar dua miliar rupiah dari Agung Sucipto sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba untuk kelancaran proyek yang akan dijalankannya..
Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Masih Bergulir, MYD: Ingin Semuanya Kembali Normal
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 28 Februari 2021, Nino Marah, Labrak Aldebaran Sebagai Dalang Penusukan
Agung Sucipto selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulsel yang juga menjadi orang kepercayaannya.
Firli Bahuri menyebutkan, selain itu Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir tahun 2020, sebesar Rp200 juta.
Kemudian, pertengahan Februari 2021, NA melalui Samsul Bahri selaku ajudannnya, menerima uang Rp1 Miliar;
"Awal Februari 2021, NA (Nurdin Abdullah) melalui SB (Samsul Bahri) menerima uang Rp2,2 Miliar," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu 28 Februari 2021.