kievskiy.org

Pemerintah Izinkan Vaksinasi Mandiri, Epidemiolog: Indonesia Ditertawakan Dunia

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY/Alexandra_Koch PIXABAY/Alexandra_Koch

PIKIRAN RAKYAT - Pandu Riono, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), menyoroti izin yang diberikan pemerintah bagi perusahaan untuk menggelar vaksinasi mandiri.

Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang program vaksinasi mandiri atau yang disebut vaksinasi gotong royong.

Menurut peraturan tersebut, vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi yang dilakukan terhadap para pekerja, keluarga pekerja, dan individu lain terkait dengan keluarga yang seluruh biayanya didanai oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Pemerintah mengesahkan vaksinasi gotong royong guna mempercepat tercapainya kekebalan kawanan (herd immunity) di masyarakat.

Baca Juga: Arsy Sembuh dari Covid-19, Anang Hermansyah Langsung Turuti Permintaan sang Putri

Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covd-19 di Indonesia, Ridwan Kamil: Mohon Maaf Lahir Batin

Namun, Pandu menilai pemerintah salah kaprah jika ingin mencapai kekebalan kawanan melalui vaksinasi mandiri.

"Jadi mereka itu tidak mengerti konsep public private partnership, yang mereka pikirkan sebatas biaya vaksinasi pekerja ditanggung perusahaan," tutur Pandu saat dihubungi Pikiran-rakyat.com (PR) melalui sambungan telepon pada 2 Maret 2021.

"Kalau seperti itu, perusahaan hanya memikirkan karyawannya saja. Seharusnya kalau memang perusahaan punya kemampuan finansial lebih, bantulah pemerintah," sebutnya menambahkan.

"Kalau mereka punya dana, bantu pemerintah untuk membeli tambahan stok vaksin. Sudah serahkan ke pemerintah semuanya."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat