PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanaman modal yang melegalkan minuman keras (miras).
Secara resmi, pencabutan Perpres miras yang menuai kontroversi itu disampaikan langsung Presiden Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 2 Maret 2021, kemarin.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) masuk sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) hingga menuai kontroversi.
Menguatkan kebijakan itu, Pemerintah telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021.
Baca Juga: Perpres Izin Investasi Miras Dicabut, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Apresiasi Jokowi
Baca Juga: Anak Kembarnya Sempat Positif Covid-19, Syahnaz Sadiqah: Saya Langsung Drop
Berdasarkan informasi, Presiden Jokowi meneken peraturan tersebut pada Selasa 2 Februari 2021 lalu, dan kini telah dicabut sendiri olehnya.
Dalam Perpres tersebut, industri miras masuk sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal dengan persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud dalam Perpres itu, penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.