PIKIRAN RAKYAT - Analis Kebijakan Publik, Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai pencabutan lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru tentang industri miras mendandakan tidak matangnya pembuatan Perpres.
Menurut Trubus, pemerintah dalam membuat kebijakan tersebut tidak benar-benar memperhatikan dampak di masyarakat sehingga menimbulkan gejolak.
"Ini trial error jadi kalau diterima lanjut kalau tidak ditarik seperti tidak ada perencanaan yang matang," kata Trubus kepada Pikiran-Rakyat.com Rabu 3 Maret 2021.
Menurut Trubus, pemerintah seharusnya memerhatikan beberapa aspek dalam membuat kebijakan.
Baca Juga: Perpres Miras Dicabut tapi Impor Jalan, PKS Minta Pemerintah Lebih Tegas
Baca Juga: HPM Resmi Hentikan Produksi Honda Jazz di Indonesia, Sisa Stok Tinggal 300 Unit
Misalnya apakah kebijakan tersebut sensitif di masyarakat, atau bertentangan dengan norma yang ada.
"Karena analisanya enggak terukur jadi munculnya terburu-buru kemudian tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat jadi begitu," ucapnya.
Bahkan lanjut dia, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku tidak mengetahui terkait Perores tersbut.