kievskiy.org

Kabareskrim Polri Beri Penjelasan Status Tersangka Enam Laskar FPI, Sebut Akan Keluarkan SP3

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. /Antara Foto/M Ibnu Chazar

 

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya segera mencabut penetapan tersangka terhadap enam laskar eks Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana diketahui enam laskar eks FPI itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyerangan kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember tahun lalu.

Dalam bentrokan itu keenam laskar FPI tewas ditembak polisi, karena itu menurut Agus pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Cegah Keluarga Miskin Baru, Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Calon Pengantin

Baca Juga: Gara-gara Dapati Moeldoko Check-In Hotel, Andi Arief Klaim Punya Bukti Dugaan Upaya Kudeta Demokrat

Agus menjelaskan, bahwa penetapan tersangka kepada enam laskar tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam hukum.

Setelah pertangungjawaban itu dilakukan dan melihat situasi bahwa tersangka sudah meninggal maka akan dihentikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat