PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencekalan terhadap dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Keduanya diduga terlibat kasus korupsi yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," papar Arya Pradhana Anggakara Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM dalam keterangan resmi yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 4 Maret 2021.
Dijelaskan Arya, oencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
Baca Juga: Kota Bandung Alami Peningkatan Jumlah Pengangguran, Lulusan SMA Paling Banyak
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penyebab Batalnya Pertandingan Timnas U-22 Melawan Tira Persikabo
"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi," ungkapnya.
Sementara pencekalan dilakukan selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021.
Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikra belum memberikan jawaban saat diminta konfirmasi oleh Pikiran-Rakyat.com terkait pencekalan tersebut.