PIKIRAN RAKYAT – Untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti kongres luar biasa (KLB) terhadap partai politik, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum pada pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021.
"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," ujar AHY.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan agar semua pengurus dan kader Demokrat tetap menjaga diri dalam koridor hukum.
Baca Juga: Soal Kudeta AHY dan Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Wasekjen: Sudah Diprediksi
Baca Juga: Resmi, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Tetapkan Moeldoko Jadi Ketua Umum
Meskipun, tidak sedikit kader yang sudah geram dengan munculnya aksi orang-orang yang mempersiapkan KLB Demokrat ilegal.
Untuk itu, Partai Demokrat memohon perlindungan hukum dan pencegahan pada pemerintah. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Ketum AHY serta Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Surat tersebut dikirimkan pada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Menkumham Yasona Laoly.