kievskiy.org

Resmi Beroperasi, Berikut Langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE

Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexandra

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini telah resmi mengoperasikan virtual police atau menghadirkan polisi di ruang digital.

Virtual police yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dihadirkan untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu sempat menyampaikan bila virtual police dapat memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial soal perkara yang bisa dijerat UU ITE.

Selain itu, virtual police juga sebagai upaya aparat kepolisian dalam menciptakan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dunia siber agar bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.

Baca Juga: KPK Setor Cicilan Uang Sejumlah Terpidana Korupsi ke Kas Negara

Baca Juga: Sedih Dengar Perkataan Ashanty Saat Kritis, Azriel Hermansyah: Masa Paling Sulit

Kepolisian juga ingin memanfaatkan virtual police untuk menyampaikan pemberitahuan sekaligus informasi bahwa apa yang telah ditulis masyarakat ada potensi melanggar pidana.

Lalu bagaimana langkah-langkah virtual police dalam menangani perkara UU ITE?.

Melalui akun Instagram resminya @ccicpolri, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ikut menjelaskan terkait beberapa langkah dari virtual police itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat