kievskiy.org

Mahfud MD: Pemerintah Pertimbangkan Kesepakatan Baru Jika Ditemukan Pasal Karet di UU ITE

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan terkait revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet.

Sebagaimana telah di bentuk dua tim yang mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021 lalu, yang terdiri dari tim pertama yang ditugaskan untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di dalam UU ITE, yang dianggap sebagai pasal karet.

Kemudian tim kedua merupakan tim rencana revisi UU ITE, yang akan mendiskusikan apakah memang terdapat pasal karet di dalam UU ITE atau tidak.

Menurut Mahfud MD, revisi ini bahwasanya dapat dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu.

Baca Juga: Badai Cedera di Man Utd, Ole Gunnar Solskjaer Ungkap Perkembangan Para Pemain

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Terima 20.816 Laporan Pembentukan Posko Selama PPKM Mikro

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE, yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia, di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.  

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi," kata Mahfud.

Kemudian ia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal.

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, hal yang pertama, supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Lalu kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat