kievskiy.org

Terkait Revisi UU ITE, Tim Kajian Tampung Masukan Berbagai Pihak Mulai Pelapor hingga Korban

Ilustrasi Revisi UU ITE.
Ilustrasi Revisi UU ITE. /Pixabay/ArtsyBeeKids Pixabay/ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT - Menindaklanjuti terkait revisi UU ITE, telah dibentuk Tim Kajian UU ITE yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo.

Tim ini juga terdiri dari Sub Tim I, dijabat oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto dan Widodo Ekatjahjana sebagai Ketua Sub Tim Kemenkumham.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjadi salah satu dari tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian Undang-Undang Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Dalam hal ini,Tim kajian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD akan melibatkan berbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE.

Baca Juga: Rugi Rp77,5 Triliun, Qantas Setop Penerbangan Internasional hingga Oktober dan 100 Pesawat Berhenti Terbang

Baca Juga: Ancaman Perang Dunia ke-3: AS Panik, Korea Utara dan Iran Bangun Kerja Sama Buat Nuklir

Ketua Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021, ia mengatakan dalam rapat kedua yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu kemarin telah menyepakati untuk mengundang berbagai kelompok narasumber.

Kesepakatan itu yakni pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kemudian kedua, kelompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis/masyarakat/sipil/praktisi.

Selanjutnya, Sugeng mengatakan, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/Parpol, lalu terakhir kelompok akademisi/pengamat dan kelompok kementerian/lembaga.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siapkan Anggaran Rp560 Miliar Usai Tanggul Sungai Citarum di Bekasi Jebol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat