kievskiy.org

Masuk Prolegnas 2024, Tim Pengkaji Pasal Bermasalah UU ITE Diberi Waktu 3 Bulan

Ilustrasi UU ITE./
Ilustrasi UU ITE./ /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Undang-undang transaksi Informasi Elektronik saat ini kembali menjadi perhatian masyarakat.

Dengan adanya UU ITE, membuat masyarakat hingga unsur pemerintahan saling lapor kepada pihak kepolisian dengan alasan ujaran kebencian.

Hal tersebut berdampak pada ketakutan masyarakat yang enggan melontarkan kritikan terhadap pemerintah.

Mencuatnya kembali isu UU ITE berawal dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar merevisi produk hukum tersebut jika dirasa tidak memberikan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: KPCPEN: Vaksinasi Covid-19 Mandiri Tak Boleh Gunakan Fasilitas Pemerintah

Baca Juga: Hanya Dikhususkan untuk Karyawan, Pemerintah Kembali Tegaskan Vaksin Covid-19 Mandiri Tak Diperjualbelikan

Sejumlah elemen masyarakat hingga kini masih menunggu kelanjutannya terkait permintaan Jokowi itu.

"Sebagai pernyataan formal itu kan baik ya, tapi kalau tidak diikuti kebijakan saya melihatnya seperti kontra narasi terhadap kritikan dan data-data turunnya indeks demokrasi indonesia," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara Mata Najwa yang berjudul 'Kritik Tanpa Intrik' sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com.

Terbaru, Pemerintah membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk meninjau ada atau tidaknya pasal-pasal bermasalah dalam beleid itu.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan tim nantinya akan bekerja selama dua hingga tiga bulan dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk mengajukan revisi atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat