kievskiy.org

Dua ASN dari Ditjen Pajak Kemenkeu Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, KPK Mulai Penyidikan

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang dari Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak luar negeri.

Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan keterangan resmi daftar nama tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap ini.

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, pihaknya turut mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini agar tidak pergi ke luar negeri.

Inisial dari nama-nama terduga suap tersebut adalah DR, APA, AIM, RAR, VL, APA, serta AS, sebagaimana diberitakan PortalJember.com dalam artikel, "KPK Kembali Tangkap Dua Tersangka Suap, Kali Ini Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan".

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Maret 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Waspada dengan Musuhmu di Tempat Kerja

Baca Juga: DPD Demokrat Sumut Turun Tangan, Bubarkan Paksa Kongres Luar Biasa di Deli Serdang

Baca Juga: Selebgram AP Tewas Ditusuk Teman Kencan, Korban Sempat Minta Tolong Menuju Lobby Wisma

Keseluruhan dari nama-nama itu adalah adalah orang-orang yang menjabat di Aparatur Sipil Negara (ASN) Dijten Pajak di Kementerian Keuangan.

"Dari Direktorat Jenderal Imigrasi telah kami lakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk dua orang ASN dari Ditjen Pajak," jelas Arya seperti yang dikutip dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat