kievskiy.org

Soal Kasus 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Orang Mati Kok Dijadikan Tersangka? Itu Hanya Konstruksi Hukum

Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 yang diduga sebagai lokasi penembakan 6 pendukung Imam Besar FPI.
Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 yang diduga sebagai lokasi penembakan 6 pendukung Imam Besar FPI. /Pikiran-rakyat.com/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT – Menkopolhukam Mahfud MD menjawab cemoohan publik soal penetapan enam laskar FPI yang tewas sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Selasa 9 Maret 2021.

“Saya ingin jelaskan satu hal lagi, ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek ‘kenapa orang mati kok dijadikan tersangka? Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh Polisi,” kata Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Dia pun menjelaskan bahwa penetapan enam anggota laskar FPI sebagai tersangka itu merupakan bagian dari konstruksi hukum.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Bibir Bisa Ungkap Sikapmu yang Sebenarnya

Baca Juga: Dengarkan Testimoni Kader KLB Demokrat, AHY: Speechless, Ternyata Memang Seburuk Itu

“Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya,” ucap Mahfud MD.

Dia menambahkan bahwa hal itu dilakukan, karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM.

“Itu ada orang yang terdiri atau yang bernama Laskar FPI itu kemudian memancing aparat, untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata. Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM ada juga nomor telepon orang yang memberi komando,” tutur Mahfud MD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat