kievskiy.org

Akhir dari Kasus 6 Laskar FPI, Bareskrim Resmi Hentikan Penyidikan, 3 Polisi Kini Berstatus Terlapor

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020. /Antara Foto/M Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kasus yang melibatkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrokan dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu, kemarin Bareskrim Polri telah menetapkan keenam laskar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, mereka ditetapkan sebagai tersangka itu lantaran diduga melakukan penyerangan terhadap polisi, meski nyatanya enam laskar tersebut kini sudah tewas ditembak polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis 4 Maret 2021, ia menyatakan bahwa mereka sudah ditetapkan tersangka.

Akan tetapi, Bareskrim Polri juga telah resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan enam eks Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Rumah dan Motor Gratis, Simak Persyaratannya

Baca Juga: Sinopharm Selesaikan Uji Klinis Vaksin Covid-19 untuk Usia 3 hingga 17 Tahun

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam laskar FPI tersebut juga sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat