kievskiy.org

YLBHI: Penetapan Enam Anggota FPI yang Telah Tewas di KM 50 oleh Kepolisian Sangat Aneh

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan Dika Febriawan

PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai penetapan enam anggota Front Pembela Islam, sebagai tersangka oleh kepolisian dalam peristiwa penembakan di tol kilometer 50 sangat aneh.

"Ini sangat aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. Ini tentu berbahaya jika dianggap sebagai sebuah standar penegakkan hukum," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Maret 2021.‎ 

Soalnya, pasal 77 KUHP menyebutkan, "kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia".

Ia sampai menyentil, apakah juga seharusnya kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain.‎ 

Baca Juga: Kabareskrim Polri Beri Penjelasan Status Tersangka Enam Laskar FPI, Sebut Akan Keluarkan SP3

Baca Juga: Dijatuhi Vonis 5,5 Tahun Penjara, Gilang Bungkus Terdakwa Fetish Kain Jarik Masih Pikir-Pikir Dulu

"Dalam ketentuan hukum acara pidana juga dijelaskan bahwa tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. Maka bagaimana pula tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini (jika telah meninggal," ucapnya.

YLBHI menyarankan, proses hukum tersebut tidak diteruskan agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum. 

"Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus 6 orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) konstitusi tegak dan berlaku," katanya.

Baca Juga: Cegah Keluarga Miskin Baru, Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Calon Pengantin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat