kievskiy.org

Kian Memanas, Giliran Demokrat Moeldoko Siap Laporkan Gerbong AHY ke Bareskrim

Salah satu inisiator acara yang di klaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal (kanan) berbincang dengan Kepala Badan Komunikasi Publik Razman Nasution (kiri) sebelum konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Salah satu inisiator acara yang di klaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal (kanan) berbincang dengan Kepala Badan Komunikasi Publik Razman Nasution (kiri) sebelum konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT – Kisruh internal partai politik Demokrat kian memanas, ketegangan pun terasa saat kedua kubu partai Demokrat itu saling lapor ke pihak berwajib.

Pengurus Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan mufakat jahat oleh pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, yakni Razman Nasution, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021 menyampaikan hal tersebut.

 Razman Nasution mengatakan bahwa laporan itu dibuat karena pihaknya curiga dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY memiliki niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres partai kelima tahun lalu.

 Baca Juga: Liverpool vs Leipzig, Juergen Klopp Cegah Dominasi Lawan di Liga Champions

Baca Juga: Audiensi ke Jokowi Soal 6 Laskar FPI, Amien Rais: Apakah Keadilan akan Ditegakkan di Negeri Ini?

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” tutur Razman Nasution.

Ia juga menyebut AD/ART itu, yang menurut pihak KLB tidak sah, kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat