kievskiy.org

Disebut Lempar Batu Sembunyi Tangan, Hakim Vonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara

Sidang Irjen Napoleon Bonaparte di Tipiko
Sidang Irjen Napoleon Bonaparte di Tipiko /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan bagi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Hakim menilai Napoleon, m terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Muhammad Damis saat bacakan putusan Rabu 10 Maret 2021.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Baik Usulan Penyelamatan Industri Film Nasional yang Diajukan Pelaku Industri

Baca Juga: Sekda Segera Pensiun, Bupati Bekasi Perpanjang Masa Jabatannya hingga 1 Juli 2021

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian ibaratkan lempar batu sembunyi tangan sama sekali tidak menyesali perbuatan," ucap Damis.

Sementara itu hal yang meringankan untuk Napoleon berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dijatuhi pidana. Ia juga dinilai telah berjasa karena 30 tahun telah menjadi anggota Polri.

Adapun dalam perkara ini Napoleon di jerat Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat