kievskiy.org

Sekda Segera Pensiun, Bupati Bekasi Perpanjang Masa Jabatannya hingga 1 Juli 2021

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memimpin sumpah jabatan Sekretaris Daerah Uju.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memimpin sumpah jabatan Sekretaris Daerah Uju. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengukuhkan pejabat tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju. Pengukuhan dilakukan dalam rangka memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju hingga 1 Juli 2021.

“Pak Sekda secara kedinasan selesai di bulan Maret, pensiunnya di Bulan Juli. Jadi menunggu sampai batas usia pensiun, jabatannya diperpanjang sampai 1 Juli 2021," kata Eka, usai mengukuhkan jabatan Sekda di Ruang Rapat Bupati di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu 10 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Eka berharap dengan perpanjangan jabatan Sekda Uju, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan mendorong semua untuk bekerja lebih baik lagi

“Karena kita ingin apa yang dilakukan hari ini secepatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Percepatan demi percepatan harus dilakukan, saya ingin dalam sisa masa jabatannya Pak Sekda memberikan kesan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Baca Juga: Minta Pemerintah Stop Impor Beras, DPRD Lebak: Cederai Hati Petani yang Kerja Keras

Baca Juga: Baca Gestur Kaesang Pangarep Saat Klarifikasi, Pakar Ekspresi: Malu Sebetulnya, Tapi..

Berdasarkan Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

Namun, jabatan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan KASN kemudian melaksanakan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama, selanjutnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi  Jawa Barat. Setelah serangkaian tahapan itu, KASN memberikan persetujuan perpanjangan.

Baca Juga: Megawati Digugat Mantan Kader PDIP, Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat Ikut Terseret

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat