kievskiy.org

Proses Hukum Berlanjut, Segel Waterboom Lippo Cikarang Dibuka Pemkab Bekasi

Garis polisi melintang di loket penjualan tiket Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/1/2020). Pemkab Bekasi menutup lokasi wisata air itu lantaran melanggar protokol kesehatan.
Garis polisi melintang di loket penjualan tiket Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/1/2020). Pemkab Bekasi menutup lokasi wisata air itu lantaran melanggar protokol kesehatan. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mengizinkan Waterboom Lippo Cikarang kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel lantaran melanggar kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, beberapa waktu lalu. Meski dibuka, proses hukum terkait protokol kesehatan tetap berjalan.

Pembukaan segel ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Selasa 9 Maret 2021.

"Iya betul, petugas kami sudah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang. Tapi pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian,” kata Dodo.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat di hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan. Wahana air itu diketahui mendatangkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas manajemen tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Demokrat Versi Moeldoko: Dibawah AHY dan SBY, Demokratis Tapi Prakteknya Keluargais dan Otoritarian

Baca Juga: Aprilia Manganang Sebut Menunggu 28 Tahun Untuk Ketahui Dirinya Laki-laki

Dibukanya segel, kata dia, menandakan tempat usaha tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali. Hanya saja, manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.

“Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi," ucapnya.

Dodo mengatakan, selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya fokus pada penanganan penyebaran Covid-19 di tingkat RT/RW.

Baca Juga: UMK Dapat Prioritas Tempat Usaha 30 Persen di Infrastruktur Publik, Simak Penjelasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat