kievskiy.org

Tolak Vonis Hakim Empat Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati

Terdakwa kasus suap penghapusan 'red notice' Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Terdakwa kasus suap penghapusan 'red notice' Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menolak vonis 4 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021.

Napoleon kemudian menyampaikan penolakannya terkait putusan hakim tersebut dan meminta untuk banding.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ucapnya.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Klaim Sudah Daftarkan Hasil KLB ke Kemenkumham, Demokrat: Manipulatif dan Intimidatif

Baca Juga: Mabes Polri Naikkan Status Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Penyidikan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk merespon putusan hakim.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar JPU.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan bagi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat