kievskiy.org

Didampingi 13 Pengacara, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat

Partai Demokrat bersama Bambang Widjajanto melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat
Partai Demokrat bersama Bambang Widjajanto melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 12 Maret 2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyampaikan, pihaknya membawa 13 kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat untuk melakukan gugatan melawan hukum kepada para terlapor.

Herzaky menyebutkan, setidaknya ada 10 orang yang menjadi tergugat dalam gugatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.

Kata dia, dari 10 orang tersebut, tujuh di antaranya merupakan mantan kader Partai Demokrat yang dipecat lantaran terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang kemudian melakukan Kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, lalu.

Baca Juga: Bukan Hanya Mitsubishi, Toyota Juga Siap Investasi Sebesar Rp28 Triliun di Indonesia

Baca Juga: Bos BRI Ungkap Rahasia Cemerlangnya Kinerja BRI Selama Pandemi

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Herzaky menyebutkan, pihaknya melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap 10 orang tersebut lantaran mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui Negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat