PIKIRAN RAKYAT - Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 12 Maret 2021.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyampaikan, pihaknya membawa 13 kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat untuk melakukan gugatan melawan hukum kepada para terlapor.
Herzaky menyebutkan, setidaknya ada 10 orang yang menjadi tergugat dalam gugatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.
Kata dia, dari 10 orang tersebut, tujuh di antaranya merupakan mantan kader Partai Demokrat yang dipecat lantaran terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang kemudian melakukan Kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, lalu.
Baca Juga: Bukan Hanya Mitsubishi, Toyota Juga Siap Investasi Sebesar Rp28 Triliun di Indonesia
Baca Juga: Bos BRI Ungkap Rahasia Cemerlangnya Kinerja BRI Selama Pandemi
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Herzaky menyebutkan, pihaknya melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap 10 orang tersebut lantaran mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui Negara.