kievskiy.org

Jhoni Allen dan Darmizal Masuk dalam 10 Orang yang Digugat Demokrat Kubu AHY

Bambang Widjojanto bersama tim hukum Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus.
Bambang Widjojanto bersama tim hukum Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus. /Restu Fadilah/Arahkata Restu Fadilah/Arahkata

PIKIRAN RAKYAT - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat sekira 10 orang yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, 10 orang tersebut di antaranya adalah mantan kader yang telah dipecat dan menjadi penyelanggara KLB. Herzaky juga menyebutkan juga menyebutkan ada pihak eksternal yang juga digugat ke PN Jakarta Pusat.

Namun demikian, Herzaky Mahendra Putra belum mau memberikan keterangan lebih spesifik siapa pihak eksternal yang juga masuk dalam gugatan Partai Demokrat.

"Alhamdulilah kami sudah selesai (melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat)," kata Herzaky Mahendra Putra, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Ditunjuk AHY Jadi Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto: Kasus Ini Sangat Fundamental

Baca Juga: Kebanyakan Demonstran Ditembak di Kepala, Pakar HAM PBB: Junta Myanmar Dikendalikan Rezim Pembunuh

Sementara sebagai ketua kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan, pihaknya sudah selesai melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

BW kemudian merinci nomor registrasi gugatannya, yakni 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PNJakartaPusat. Kemudian, BW menyebutkan, di antara 10 orang yang digugat ke PN Jakarta Pusat tersebut di antaranya ada Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

"Pokoknya saya kasi clue-nya saja sebagian besar mereka yang terlibat kongres yngg mengorganisir kongres dan kami menduga mereka yang patut bertangung jawab terhadap brutalitas demokrasi," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat