kievskiy.org

Kemensos Penuhi Pencatatan Data Kependudukan Warga Adat Terpencil

Ilustrasi kartu identitas atau KTP.
Ilustrasi kartu identitas atau KTP. /PRFM PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sosial fokus terhadap upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dasar dan akses pelayanan sosial dasar bagi warga Komunitas Adat Terpencil (KAT). Salah satunya adalah kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kementerian Sosial, dalam hal ini Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT), menghubungkan KAT dengan sistem sumber dan administrasi pemerintahan.

Tujuannya untuk memenuhi hak warga KAT sebagai warga negara. Ini dilakukan bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, melalui pendaftaran dan perekaman NIK di beberapa lokasi KAT Suku Anak Dalam (SAD) Provinsi Jambi pada 8-11 Maret 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh didampingi Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, menyaksikan langsung perekaman tersebut di Kantor Desa Jelutih Kec Bathin XXIV Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di Bundaran HI Jakarta, Polisi: Pelaku Kami Buru

Baca Juga: Kecelakaan di Sumedang Diduga Akibat Sopir Tak Kuasai Jalan

Di lokasi tersebut, dilakukan perekaman NIK bagi 200 KK dan penyerahan e-KTP serta Kartu Identitas Anak (KIA) secara langsung kepada warga SAD.

"Percepatan pemberdayaan bagi SAD dimaksudkan agar mereka bisa berusaha dan memperoleh pendapatan tetap. Karena itu alasan utama mereka berpindah-pindah, selain karena ada kematian dan lainnya," ucap Tri Rismaharini dalam keterangannya, Jumat 12 Maret 2021.

Setelah dilakukan registrasi kependudukan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang sportif dalam memperkuat dan mendukung keberlanjutan program PKAT.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat