kievskiy.org

Disentil Ahmad Sahroni Soal DPO di Kasus Korupsi, KPK Beri Jawaban

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta KPK meningkatkan kerja sama berbagai institusi untuk menangkap tersangka DPO, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berikan ketegasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tetap mencari tujuh tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Perlu kami tegaskan bahwa KPK tentu berkewajiban terus melakukan pencarian terhadap para buronan KPK tersebut tanpa melihat sejak kapan DPO tersebut ditetapkan,” Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 15 Maret 2021.

Ia menuturkan bahwa sejauh ini, KPK tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait dalam upaya pencarian buronan.

Baca Juga: Menteri PUPR Tegaskan Proyek Infrastruktur Tak Boleh Mangkrak pada 2024

Baca Juga: Soroti Manuver Politik Amien Rais kepada Jokowi, Tjahjo Kumolo: Tidak Akan Terjebak dengan Hal Murahan

“Dalam upaya pencarian buronan, sejauh ini KPK tidak sendiri. Namun, telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Senada dengan Plt Jubir KPK Ali Fikri, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mencari dan menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mengingat pada 2017 hingga 2020, terdapat 10 tersangka berstatus DPO KPK dan khususnya pada 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi; Rezky Herbiyono menantu Nurhadi; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat