kievskiy.org

Ladeni Gugatan Demokrat Versi KLB, AHY Tunjuk Mantan Wakil Ketua KPK Sebagai Kuasa Hukum

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Sidang Perdana atas gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan digelar pada 17 Maret 2021 mendatang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, Bambang Widjojanto tetap akan menjadi kuasa hukum menghadapi gugatan Jhoni Allen.

Menurutnya, tim kuasa hukum pada sidang perdana pada 17 Maret 2021 mendatang masih  akan melibatkan 'Tim Pembela Demokrasi' yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Kata Herzaky, Tim Pembela Demokrasi siapa menghadapi apapun gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Ketua Umum Partai Demokrat (GPK-PD).

Baca Juga: Gugat Oknum Penggerak KLB Ilegal, AHY: Bukan Hanya untuk Partai Demokrat

Baca Juga: Sumbang Ratusan Triliun Tiap Tahun, industri Hasil Tembakau Minta Kepastian Hukum

"Ya kita sama Tim Pembela Demokrasi. Mau apapun tuntutan itu dari pihak GPK-PD ya kita ngadepinnya sama," kata Herzaky Mahendra Putra di DPP Partai Demokrat, Jumat, 12 Maret 2021.

"Tetep sama ini kan bagian yang sama dari yang kita bilang perusak demokrasi sama," ujar dia.

Menurutnya, pihaknya masih konsisten menganggap gugatan yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun sebagai 'nyanyian sumbang'.

Pasalnya, bila mengacu terhadap Undang-Undang Partai Politik pasal 32 tahun 2008 juncto 2011 bila ada perselisihan internal diselesaikan di Mahkamah Partai bukan di pengadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat