PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY telah melaporkan orang-orang yang ‘mengkhianatinya’ ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat 12 Maret 2021.
AHY melaporkan sejumlah prang yang diduga merupakan oknum-oknum penggerak dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Barat belum lama ini.
“Hari ini, Partai Demokrat melalui Tim Pembela Demokrasi menggugat oknum2 penggerak KLB Ilegal ke PN Jakpus,” kata AHY melalui akun Twitternya.
Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) ini melaporkan oknum-oknum tersebut ke PN Jakarta Pusat dengan didampingi oleh 13 orang ahli hukum.
Baca Juga: Jenis Tumbuhan yang Disebut dalam Alquran, Berpotensi Dikembangkan jadi Obat Covid-19
Salah satu yang dipercaya untuk menjadi kuasa hukum AHY adalah mantan Wakil Ketua KPK yaitu Bambang Widjojanto.
“Tim Pembela Demokrasi terdiri dr 13 orang ahli hukum yg menaruh perhatian besar pd penegakkan demokrasi, salah satunya adl mantan Wakil Ketua KPK, Pak Bambang Widjojanto,” ujar AHY.
Lebih lanjut, AHY mengatakan bahwa gugatan yang dilaporkan oleh pihaknya tidak lain adalah sebagai bentuk ikhtiar dalam mencari keadilan.
Baca Juga: PKS Nilai Pemilu Serentak 2024 Merampas Hak Rakyat