kievskiy.org

DPLN Demokrat Malaysia Kukuh Akui AHY Ketua Umum Legal dan Sah

Jajaran Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) Partai Demokrat Malaysia.
Jajaran Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) Partai Demokrat Malaysia. /Dok. DPLN Demokrat Malaysia

PIKIRAN RAKYAT – Terkait kisruh yang melanda partai Demokrat, Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) Partai Demokrat Malaysia, menyatakan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah dan legal, berdasarkan hasil kongres V Partai Demokrat pada 14 Maret 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia, Lukmanul Hakim di Kuala Lumpur, Jumat, 12 Maret 2021.

"Menyikapi adanya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, para kader, simpatisan dan Pengurus Partai Demokrat DPLN Malaysia menyatakan dukungan yang solid kepada AHY," ujarnya.

Lukmanul Hakim juga mengatakan penetapan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat versi KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 adalah ilegal dan abal-abal.

 Baca Juga: Pemuda PUI Minta Pemuda Terlibat Dalam Solusi Pandemi Bukan Polarisasi

Baca Juga: Pangeran Harry Rentan Jadi Sasaran Teror, Mantan Tentara Inggris: Dia Butuh Perlindungan

"Kami meyakini bahwa penyelenggaraan KLB Partai Demokrat tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang adalah tidak sah, ilegal dan inkonstitusional bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat serta telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Lukmanul Hakim.

Pihaknya juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham agar bekerja secara profesional sesuai UU Politik dengan tidak ikut campur tangan dalam menangani konflik di Partai Demokrat.

Serta menyebut untuk tidak mengakui KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, yang inkonstitusional menurut AD/ART Partai Demokrat dan tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

 Baca Juga: Jadi Basis Produksi, Honda Investasi Rp5,2 Triliun di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat