PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Usai sebelumnya menyita rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Kabupaten Bekasi, Jumat 12 Maret 2021, KPK kini kembali melakukan penyitaan secara besar-besaran.
Senin, 15 Maret 2021 berhasil menyita uang tunai Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur).
Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, uang itu selanjutnya dibawa menggunakan lima mobil yang biasa digunakan untuk operasional bank.
Baca Juga: Bikin Greget, Ibu-Ibu Pejalan Kaki Tabrak Pemotor di Jalan Raya
Baca Juga: Menkes Akui Indonesia Masih Tertinggal Soal Kemampuan Deteksi Varian Baru Virus Corona
Adapun sumber uang dengan nominal fantastis tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.
"Hari ini Senin 15 Maret 2021, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih benih lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Berdasarkan keterangan dari Ali Fikri, sebelumnya Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis.