PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Permenkes tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut diterbitkan pada Rabu, 24 Februari 2021.
'Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong,' kutipan Pasal 3 ayat 3 Permenkes.
Vaksin mandiri atau gotong royong yang ditujukan bagi kalangan pengusaha dan pekerja belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal tersebut dikarenakan belum adanya kepastian terkait besaran tarif.
Baca Juga: Polisi Amankan Pemuda yang Komentari Gibran Rakabuming Raka di Instagram
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Besok, Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Shihab
Oleh sebab itu, belum ditetapkannya tarif vaksin mandiri atau gotong royong oleh Kementerian Kesehatan bersama PT Bio Farma dan Kadin Indonesia menjadi salah satu faktor belum dilaksanakannya atau didistribusikannya vaksin.
“Tarif vaksin mandiri memang kita yang menentukan tapi kami baru bisa menentukan tarif pastinya setelah pihak Bio Farma dan Kadin Indonesia duduk bersama datang ke pihak kami. Jadi, memang ada kesepakatan dulu,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin, 15 Maret 2021.
Menurutnya, pelaksanaan vaksin mandiri harus menyesuaikan aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tahun 2021 terkait dengan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.