kievskiy.org

Sidang Perkara Habib Rizieq Soal Swab Test RS Ummi Bogor Ditunda

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /Antara Foto/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim Khadwanto menunda sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab Rumah Sakit Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 16 Maret 2021. 

Sidang ditunda setelah tim kuasa hukum dan Rizieq keluar persidangan atau walkout lantaran sidang tidak di lakukan secara fisik atau langsung.

"Kita tunda pada hari Jumat 19 Maret dengan acara pembacaan dakwaan," kata Khadwanto di persidangan.

Baca Juga: Keputusan Vatikan: Gereja Katolik Tak Dapat Memberkati Pernikahan Sesama Jenis atau Gay

Baca Juga: Kate Middleton 'Diserang' Media Jerman: Sebagai Calon Ratu Dia Akan Jadi Pecundang Besar

Sebelumnya di persidangan, Rizieq melayangkan protes kepada majelis hakim lantaran persidangan terkait kasus RS Ummi dilaksanakan secara virtual. 

"Saya ingin minta dihadirkan, bukan di Mabes Polri tapi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq di persidangan.

Menurut Rizieq, jika memang alasan tidak menghadirkan dirinya karena pandemi Covid-19 maka pihaknya siap untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau menyangkut masalah Covid-19, kita ada prokes (protokol kesehatan) yang bisa kita ikuti dan penasihat hukum," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat