PIKIRAN RAKYAT – Proses vaksinasi Covid-19 secara massal yang telah dimulai sejak awal Februari 2021 lalu, hingga kini masih dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu bukti.
Kendati demikian, Siti Nadia Tarmidzi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, menjelaskan bahwa sertifikat vaksin yang diberikan belum bisa dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” ujar Siti Nadia Tarmidzi dalam siaran persnya secara virtual, Selasa 16 Maret 2021.
Baca Juga: Partai Demokrat Sumatera Utara Larang Wargai Pakai Atribut, Pelanggaran Terancam Penjara
Baca Juga: Soal Kasus Pembunuhan 2 Wanita Muda, Polresta Bogor Bakal Periksa Kejiwaan Tersangka
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes itu juga memaparkan, walaupun memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, bagi pelaku perjalanan tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tes Covid-19.
Pasalnya, siapapun yang sudah menerima vaksin, masih memiliki risiko untuk tertular virus Covid-19.