kievskiy.org

Buntu Soal Pokok Perkara Habib Rizieq, Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan

Hakim menskors sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) karena buntu soal perkara pokok.
Hakim menskors sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) karena buntu soal perkara pokok. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Hakim tunggal Suharno melakukan skorsing terhadap pembacaan putusan gugatan praperadilan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com di lokasi, skors dilakukan setelah pihak termohon dalam hal ini kepolisian memberikan pemberitahuan kepada hakim Suharno bahwa sidang pokok perkara Rizieq sudah dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 16 Maret 2021 kemarin.

Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Akan tetapi, tim kuasa hukum Rizieq menampik hal tersebut. Menurut mereka sidang pokok perkara Rizieq belum dimulai lantaran terjadi kendala teknis.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021: RSUD Tarakan Jakarta Cari Lulusan D3 dan S1

Baca Juga: Rumah Tangganya Diisukan Retak karena Orang Ketiga, Melaney Ricardo Buka Suara

"Tidak demikian dari awal hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) buka sidang sudah gangguan audio sehingga perbaikan audio dulu belum jalan sampai dua kali skors audio akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.

Menurut dia, sidang terbut belum bisa dinyatakan dibuka sebab pembacaan dakwaan dalam sidang pokok perkara itu sendiri belum dilakukan.

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky menilai sebaliknya bahwa sidang sudah dibuka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat